DIREKTORI TRAINING TRADE FINANCE ANALISA & APLIKASI STANDBY LC BERDASARKAN ISP98 |
SEKILAS
Menurut hasil ICC Trade Finance Global Survey 2015, penggunaan instrument SBLC masih berkisar 17% dari total transaksi global dalam transaksi penjaminan internasional. Mayoritas pembukaan SBLC lebih tunduk kepada International Standby Practices (ISP98) dibandingkan dengan UCP600. ISP98 diterima secara luas sebagai aturan internasional untuk SBLC dan merupakan aturan penjaminan internasional yang sukses dan diterima oleh dunia usaha internasional. Kemampuan pemahaman dan penerapan dari masing-masing rule dalam ISP98 sangat diperlukan untuk memitigasikan resiko.
Workshop ini membahas dan menganalisa rules ISP98 untuk meningkatkan pemahaman dan aplikasi yang tepat guna termasuk SWIFT MT terkait dan studi kasus. Mitigasi resiko berupa terjadinya penundaan pembayaran atau tidak dibayar umumnya disebabkan oleh penyimpangan dalam dokumen (diskrepansi). Penyimpangan dalam dokumen tersebut terjadi akibat dari perbedaan persepsi dan pemahaman atas penerapan rules dalam ISP98.
Workshop ini secara khusus ditujukan kepada para pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam transaksi penjaminan international menggunakan SBLC.
MANFAAT
- Meningkatkan pemahaman yang tepat atas rules ISP98 dan aplikasinya.
- Memahami legal aspek dari SBLC dan rules ISP98 berkaitan dengan hukum Indonesia
- Meningkatkan kemampuan menerapkan artikel rules ISP98 secara tepat guna
- Mendapatkan contoh-contoh dan studi kasus yang aktual
- Memiliki kemampuan mitigasi resiko atas tidak atau ditundanya pembayaran
- Memperlancar pembayaran atas transaksi penjaminan internasional dengan SBLC
PESERTA
|
CAKUPAN PEMBELAJARAN
|
Tanggal Pelaksanaan 6 – 7 Agustus 2019 (2 days) Tempat Pelaksanaan Level Pembiayaan |